Skintific Skintific Skintific

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu di Boyolali, 6 Tersangka Diamankan

banner 468x60

Jateng Post — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar praktik percetakan uang palsu yang berlokasi di kawasan Pengging, Kelurahan Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Kombes Pol Dwi Subagio selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengungkap bahwa para pelaku telah mencetak dan mengedarkan sedikitnya 150 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah beredar di wilayah Jawa Timur.

Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu,  Dua Bulan Beroperasi Cetak 4000 Lembar Uang Rp 100 Ribu | Klikwarta.com
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu di Boyolali, 6 Tersangka Diamankan

“Enam tersangka yang kami amankan adalah W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), dan DMR (30). Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari desain hingga proses finishing uang palsu,” kata Dwi saat konferensi pers di Semarang, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga : Kabur Saat Tepergok Curi Kayu, Warga Gondang Sragen Tewas Jatuh ke Jurang 

Tersangka utama, HM, diketahui sebagai otak di balik produksi uang palsu ini. Ia berperan sebagai pemodal sekaligus bertanggung jawab atas proses akhir pencetakan. Dari hasil penyidikan awal, sindikat ini mulai beroperasi sejak Juni 2025. Namun, polisi menduga beberapa tersangka sudah terlibat dalam kasus serupa sejak tahun 1990-an.

Ternyata Sudah Beroperasi Sejak Tahun 90-an

“Modus mereka cukup canggih. Beberapa teknik cetak dipelajari dari internet, termasuk YouTube dan Google. HM juga diketahui pernah terlibat kasus serupa di Jawa Barat,” tambah Dwi.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 410 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar yang masih dalam tahap awal produksi, serta alat cetak dan tinta khusus. Total, sindikat ini sudah mencetak lebih dari 4.000 lembar uang palsu.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng, Rahmat Dwisaputra, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan uang asli dan palsu. Ia mengingatkan publik untuk menerapkan metode “3D” (Dilihat, Diraba, Diterawang).

“Uang asli memiliki ciri khas seperti watermark yang jelas dan logo BI yang muncul saat diterawang. Uang palsu ini tidak memiliki detail huruf ‘B’ dalam virtual rectoverso dan pendaran UV-nya lemah,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 ayat (2) atau (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tags: uang palsu Boyolali, Polda Jateng, pengungkapan sindikat uang palsu, cetak uang palsu, kriminal Boyolali, cara cek uang asli, Bank Indonesia